Desa Wayame Jadi Contoh Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kota Ambon

Desa Wayame menjadi contoh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Kota Ambon. Inisiatif ini merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam memberikan akses keadilan serta pendampingan hukum bagi masyarakat desa, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan hukum secara mudah dan terjangkau.

Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa Wayame bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum terkait permasalahan hukum yang dihadapi, baik perdata maupun pidana ringan. Kehadiran Posbakum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya konflik di lingkungan desa.

Program ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai sebagai inovasi pelayanan publik di tingkat desa. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat tidak lagi kesulitan untuk mengakses layanan hukum, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga desa.

Pemerintah Desa Wayame menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ke depan, Pos Bantuan Hukum Desa Wayame diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kota Ambon dalam mewujudkan desa sadar hukum dan berkeadilan.

Similar Posts